Bawaslu Trenggalek Temukan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Coklit

Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Trenggalek 2020. Beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga tidak melakukan tatap muka dengan pemilih. 

Ketua Bawaslu Trenggalek Rokhani, mengatakan temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan "sampling" pengawasan terhadap pelaksanaan coklit. Indikasinya terlihat dari pemasangan stiker yang tidak disertai tanda tangan pemilih, serta adanya beberapa rumah pemilih yang tidak terpasang stiker.

"Ini perlu kita koordinasikan dengan pihak terkait. Apakah hanya sekadar dicatat tempelkan, sedangkan orangnya tak tahu atau bagaimana. Ada rumah yang katanya sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker," kata Rokhani, Selasa (4/8/2020). 

Bawaslu menduga ada petugas yang kurang tertib dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan tatap muka langsung dengan pemilih. Ia berharap mekanisme coklit benar-benar dijalankan oleh PPDP. 

"Jangan-jangan karena sudah merasa kenal dengan tetangganya, kemudian hanya merekap di rumah. Karena ini dulu pernah kami temukan pada pemilu sebelumnya. Makanya jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya. 

Rokhani menjelaskan dalam tahapan coklit ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memantau proses yang tengah dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Sistem pengawasan dilakukan secara "sampling" mengingat jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas. 

"Petugas kami itu untuk satu desa hanya ada satu, sedangkan PPDP satu TPS ada satu, sehingga tidak mungkin kami akan melakukan pengawasan secara penuh," imbuhnya. 

Rokhani menambahkan sampel pengawasan dilakukan berdasarkan pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran, seperti daerah yang pada pemilu sebelumnya mendapatkan suara 100 persen untuk calon tertentu serta daerah sulit dijangkau. 

Terkait verifikasi pemilih tersebut, Bawaslu berharap tim PPDP tidak asal mencoret nama-nama pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat pada administrasi kependudukan. "Misalkan tinggal di Surabaya tapi masih tercatat secara administrasi kependudukan di Trenggalek, kemudian pihak keluarga mengatakan yang bersangkutan tidak pulang saat coblosan, jangan dicoret," ujar Rokhani. 

Sebab kata dia, coklit tersebut sebagai verifikasi apakah pemilih tersebut benar-benar masih tercatat dalam aminduk, yang dibuktikan dengan KTP atau kartu keluarga (KK). Pencoretan bisa dilakukan, jika pemilih telah pindah tempat secara administratif atau yang bersangkutan beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, atau meninggal dunia.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon