Trenggalek - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terdapat dua pemilih luar kota yang mencoblos tanpa membawa surat pindah memilih A5.
Lokasi PSU adalah TPS 3 Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Sesuai rekomendari Bawaslu proses PSU hanya dilakukan untuk dua surat suara, yakni pemilihan presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sejak dibuka proses pemilihan, sejumlah warga tampak mengantre untuk mencoblos. Pada awal pembukaan jumlah warga yang datang mencapai puluhan orang dari total DPT 248 jiwa.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rokhani, mengatakan rekomendasi PSU dikeluarkan lantaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya terdapat dua warga Kalimantan yang datang ke TPS 3 untuk memberikan hak suara.
"Dulu mereka adalah warga lokal, hanya saja sudah pindah ke Kalimantan. Saat itu dua orang itu tidak membawa A5, namun hanya membawa KTP," kata Rokhani, Kamis (25/4/2019).
Sesuai dengan aturan, seharusnya kedua warga itu wajib membawa formulir A5, namun yang terjadi, pihak KPPS TPS 3 justru menerimanya dan memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kemudian mereka diberi surat suara pilpres dan DPD, padahal DPK itu hanya diberikan kepada warga lokal yang berada di wilayah TPS itu dan surat suaranya untuk DPK lima, inilah kesalahan fatalnya," ujarnya.
Jika kedua pemilih itu tidak membawa A5 seharusnya ya ditolak dan tidak bisa memilih di TPS 3 itu.
Rokhani menambahkan, kesalahan itu diketahui saat proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, karena terdapat perbedaan jumlah suara antara pemilihan legislatif dengan presiden dan DPD, hingga akhirnya dilakukan sidang pleno pemberian rekomendasi PSU.
Sementara itu Ketua PPK Kampak Abu Sofyan, membenarkan adanya kesalahan proses pemberian hak pilih tersebut. Kondisi itu terjadi akibat ketidaktahuan dari KPPS.
"Setelah kami telusuri memang benar terjadi kesalahan administrasi akibat kurang pahamnya KPPS, ada warga luar daerah yang memilih tanpa membawa A5 ," ujarnya.
Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu proses pemungutan hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara yakni presiden dan DPD. Sedangkan durasi waktu pelaksanaan pungut hitung akan berlangsung sesuai aturan pemungutan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon