Trenggalek - Seorang pemuda di Trenggalek nekat merampok tetangganya sendiri karena terlilit utang puluan jutia rupiah. Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dapur dan mengingat di dalam rumah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan peristiwa perampokan dilakukan oleh tersangka Zainul Alfianto (33) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu. Sedangkan korban adalah Sukarmi (63) pensiunan PNS yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
"Peristiwa perampokan dilakukan sekitar jam 2.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan menongkel jendela. Selanjutnya pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan mengikatnya," kata Didit, Kamis (4/10/2018).
Dalam aksinya, pelaku juga mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali rafia serta meteran plastik, sedangkan mulut korban juga ditutup lakban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang, namun karena hanya memiliki Rp100 ribu, akhirnya pelaku meminta ATM beserta nomor pin yang digunakan.
"Setelah melakukan aksi perampokan, pelaku langsung kabur dan mengambil uang korban yang ada dalam ATM senilai Rp9,6 juta. Untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku ini menyembunyikan wajahnya dengan penutup kepala," ujarnya.
Lanjut Kapolres, Polisi yang mendapat laporan langsung begerak untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang korban.
"Tim dari Polres kami terjunkan untuk membantu Polsek Tugu dalam melakukan pengungkapan, Alhamdulillah pelaku sudah bisa ditangkap di rumahnya," imbuh Didit.
Sementara itu tersangka Zainul Alfianto mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi perampokan tersebut sengaja dilakukan karena ia terlilit utang senilai puluhan juta rupiah.
"Alat-alat termasuk pisau ini saya bawa dari rumah. Saya nekat karena untuk bayar utang, sekitar Rp50 juta. Uang utang itu dulu saya gunakan untuk senang-senang," kata Zainul.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon