Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid. Saat beraksi tersangka berpura-pura istirahat di lingkungan masjid.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan tersangka Edy Setiawan, warga Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Al Munawar Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek. 

"Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan berpura-pura istirahat sambil tidur-tiduran, ketika melihat keadaan sepi ia langsung beraksi," kata Didit, Kamis (4/10/2018).

Dalam menjalan aksi pencurian, tersangka telah membekali diri dengan sejumlah peralatan berupa kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal. Pencurian di wilayah Nglongsor itu pertama kali diketahui oleh salah seorang takmir masjid, yang rumahnya tidak jauh dari tempat ibadah.

"Kotak amal itu biasanya berada di serambi masjid, namun saat kejadian sudah dipindahkan oleh pelaku. Saat takmir hendak mempersiapkan salat duhur, tiba-tiba terdengar suada glodak. Kemudian diintip olek takmir tadi," ujarnya.

Mengetahui tindak pencurian, takmir langsung mendatangi masjid sambil berteriak maling. Kondisi itu membuat pelaku terkejut, hingga akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp515.500, kotak amal, kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok serta beberapa alat bukti lain.

Sementara itu, tersangka Edy Setiawan, mengakui aksi pencurian tersebut telah diniati dari rumah. Hal ini juga dikuatkan dengan peralatan kunci pas yang disiapkan sebelumnya.

"Untuk yang pertama itu gagal, karena alat saya kurang bagus atau karena gemboknya kuat, saya tidak tahu. Akhirnya yang di Al Munawar itu berhasil, namun dipergoki takmir," jelasnya.

Tersangka menambahkan, ia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak lilitan utang di perbankan senilai Rp200 juta. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon