PNS Gelapkan Mobil Rental, Pingsan Saat Rilis

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang PNS di lingkup Dinas Pendidikan Trenggalek karena diduga terlibat dalam komplotan penggelapan mobil rental. Tersangka sempat pingsan saat dilakukan konferensi pers. 

Tersangka penggelapan mobil rental tersebut adalah Suryanti (45) warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Sedangkan dua tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya adalah Rodiyah (35) warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek serta Bariyah (62) warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan Trenggalek. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan kasus penggelapan mobil tersebut berawal saat tersangka Rodiyah dan Suryanti menyewa mobil Xenia AG  1720 SG milik Rohmawati Romadona warga Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek. Kala itu kedua tersangka sepakat untuk menyewa minibus tersebut selama tiga hari dengan didampingi dua orang saksi. 

"Selanjutnya kendaraan dibawa oleh Rodiyah, nah setelah batas akhir masa sewa ternyata mobil tidak kunjung dikembalikan. Hingga molor sampai dengan delapan hari," kata Didit. 

Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mobil beserta surat-suratnya. 

Kata dia, mobil berwarna putih itu ternyata telah digadaikan oleh tersangka Rodiyah dan Suryanti kepada Bariyah. Gadai dilakukan tanpa seizin pemilik mobil. 

"Mobil itu sebagai pengganti jaminan, karena sebelumnya tersangka memiliki utang sebesar Rp33 juta. Bariyah juga kami tetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi penadah," ujar Didit
Akibat perbuatannya tersangka Suryanti dan Bariyah dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, khusus Suryanti ditambah juncto pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan aksi penipuan dan penggelapan. 
Sementara itu Bariyah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

Saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek tersangka Suryanti sempat pingsan. Kejadian berlangsung saat Kapolres Trenggalek menyampaikan kronologis kejadian kepada awak media. 

Sejumlah anggota Polwan dan polisi lain langsung mengevakuasi tersangka dan dibawa kembali ke Rutan Trenggalek. 



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon