Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka Aris Susanto, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonangung, Pacitan ini diamankan saat bersembunyi di salah satu hotel di Surakarta, Jawa Tengah. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa bukti transaksi, surat perjanjian antara korban dengan pelaku serta rekening.
"Kasus berawal saat Aris bertemu dengan korban Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Pelaku mengaku bisa menjadi perantara pembelian mobil Toyota Rush melalui lelang yang diselenggarakan oleh perusahaan nasional," kata Didit, Selasa (16/10/2018).
Sebagai syarat untuk mendapatkan mobil yang diinginkan, korban diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp120 juta. Proses pembayaran dilakukan seara bertahap besaran yang berbeda-beda.
"Transaksi pertama Rp60 juta, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali transaksi lain sehingga totalnya menjadi Rp120 juta," ujar Didit.
Namun setelah mendapatkan uang pembelian, tersangka justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Akhirnya, kasus tersebu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kerja keras dari Satreskrim akhirnya pelaku berhasil kami tangkap. Tersangka saat kami tahan dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat penjara," imbuh kapolres.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon