Suasana sosialisasi tahapan Pemilu 2019 di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk Trenggalek (trenggalekkita.com) |
Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2019, kepada ratusan calon anggota legislatif tingkat kabupaten. Namun saat kegiatan berlangsung sebagian caleg justru keluar meninggalkan lokasi acara.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk Trenggalek tersebut diikuti dihadiri sekitar 70 persen dari total 408 caleg yang diundang. Para caleg berasal dari seluruh peserta Pemilu 2019.
Pada awal acara ratusan calon wakil rakyat berada di dalam ruangan, namun setelah kegiatan berlangsung beberapa jam, sebagian caleg berangsur-angsur berkurang, kondisi cukup terlihat sekitar 30 menit sebelum acara usai. Ratusan kursi yang disediakan untuk caleg tampak kosong, padahal pada saat itu sedang berlangsung sosialisasi dari terkait tahapan Pemilu oleh komisioner KPU Trenggalek, Nurani Soyomukti.
Banyak kursi kosong yang ditinggalkan para caleg |
Meski demikian KPU tidak mempersoalkan adanya sejumlah calon anggota legislatif yang keluar ruangan. Pihaknya menganggap sebagai hal yang wajar, lantaran tidak ada larangan untuk meninggalkan lokasi.
"Ya kami nggak masalah, karena tidak dilarang. Tapi saya pikir tidak banyak juga, hanya yang terakhir-terakhir saja (yang banyak)," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Nurani menjelakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya banyak mengupas tentang tahapan-tahapan pemilu yang akan dilangsungkan serentak pada 2019 mendatang. Salah satu yang disampaikan terkait fasilitasi alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, mulai dari Calon Presiden, DPD dan DPRD.
"APK itu yang difasilitasi hanya tiga jenis, yang pertama adalah peserta Pemilu Presiden, pengurus partai politik dan yang ketiga DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Nah masing-masing itu baliho dan spanduk," jelasnya.
Untuk Pilpres fasilitasi yang diberikan KPU tingkat kabupaten/kota terdiri dari baliho 10 buah dan spanduk 16 buah. Sedangkan untuk parpol di tingkat kabupaten masing-masing mendapatkan alokasi 10 baliho dan 16 spanduk. Sementara untuk DPD hanya berupa spanduk.
"Pengrus parpol itu yang dimaksud adalah untuk menyampaikan visi misi (partai), jadi yang difasilitasi itu partainya. Dalam konsepsi pemilu itu, pesertanya kan hanya partai politik dan perseorangan, kalau dari parpol itu yang dicalonkan presiden dan wakil presiden, DPRRI dan DPRD. Sedangkan perseorangan adalah DPD," jelas Nurani.
Kata dia, dalam fasilitasi tersebut tidak diperuntukkan bagi masing-masing caleg, namun untuk pengurus. Sedangkan para caleg diperbolehkan melakukan pemasangan APK secara mandiri, hanya saja haru mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, diantaranya adalah baliho itu basisnya dalah per desa itu lima, terus spanduk 10, tersu videotron tiga unit. Tapi ini lagi-lagi konteksnya komulatif, artinya lima per desa itu terserah nanti apakah untuk calegnya atau partainya ya lima itu, itu juga sudah termasuk caleg DPRRI, provinsi dan kabupaten," jelas Nurani.
Para caleg dilarang melakukan pemasangan APK sesuai dengan kemauannya sendiri, namun semua harus dilaporkan ke KPU. Meski demikian Nurani mengaku tidak ada sanksi keras apabila ada caleg melakukan pelanggaran atas pemasangan APK.
"Kalau terkait APK itu masuk dalam pelanggaran administratif, sanksinya ya mereka diminta untuk melepas APK yang tidak sesuai, kalau tidak dilakukan pencopotan maka akan diturunkan oleh Bawaslu, itu saja," imbuhnya.
#pemilu 2019, #Trenggalek #kputrenggalek
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon