Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencabulan' terhadap anak di bawah umur. Aksi itu dilakukan selama tiga tahun mulai kelas V SD hingga Kelas VII SMP.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan oleh Sutiyono (40), Warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Pelaku memperdayai korban dengan bujuk rayu dan memberikan uang Rp10 ribu.
"Kejadian ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kondisi kamar anaknya yang berantakan, selanjutnya ia bertanya kepada sang anak dan akhirnya diceritakan kejadian yang dialami," kata Didit, Senin (24/9/2018).
Dalam melakukan tindakan asusila itu, pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi sedang sepi, selanjutnya pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban yang masih berusia 12 tahun. Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan uang jajan Rp10 ribu.
"Dari proses penyidikan, tersangka mengakui jika sudah melakukan tindakan amoral tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD hingga Kelas VII SMP. Jadi sudah tiga tahun," jelas Didit.
Dari penelurusan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek, diketahui jika pelaku diduga sedang kesepian dan tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya, lantaran istrinya sedang bekerja di luar negeri.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya elana dan baju milik korban, sepasang sandal jepit tersangka, serta emat bungkus permen.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Trenggalek.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon