Trenggalek - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur memastikan saat ini pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Proses penyidikan ditangani Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kajati Jatim, Sunarta, saat melakukan kunjungan kerja di Trenggalek mengatakan dalam proses penyidikan, tim dari kejari Trenggalek telah melakukan pengumpulan barang bukti serta melakukan pemeriksaan belasan saksi.
"Saat ini sudah ada sekitar 15 orang saksi yang diperiksa dalam perkara penyertaan modal kepada PDAU, artinya dari seluruh unsur yang terlibat sudah dimintai keterangan," kata Sunarta, Jumat (10/8/2018).
Penyidik saat ini masih melakukan proses pendalaman dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Baan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Pihaknya meminta, agar Kajari Trenggalek maupun penyidiknya untuk lebih proaktif dengan BPKP, sehingga proses penghitungan kerugian negara bisa segera keluar. Selain itu ia menegaskan tidak akan menunda-nunda penanganan kasus tersebut.
Disinggung terkait kabar adanya para calon tersangka yang merupakan tokoh-tokoh penting di Trenggalek, Kajati Jatim ini enggan berkomentar banyak, namun pihaknya mengaku Kejari Trenggalek akan segera mengumumkan kepada media apabila sudah dilakukan penetapan tersangka.
"Nah ini pancingan dari wartawan, pokoknya kalau nanti sudah ada tersangka akan ada akan diumumkan," imbuh Sunarta.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Kejari Trenggalek sempat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD setempat untuk mencari sejumlah alat bukti terkait proses penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAU Trenggalek.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon