Trenggalek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan penggeledahan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyertaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2006-2009.
Setelah berkoordinasi dengan pihak DPRD, mereka langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruang yang ada di lantai satu dan dua gedung dewan. Selama empat jam lebih para penyidik kejaksaan mengobok-obok sejumlah dokumen terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAU.
Dari pantauan detikcom, penyidik Kejari Trenggalek membawa tumpukan berkas dan langsung dimasukkan dalam mobil minibus milik kejaksaan. Jumlah dokumen yang dibaa kejaksaan cukup banyak, bahkan mereka harus kembali hingga tiga kali.
Terkait penggeledahan tersebut seluruh penyidik kejaksaan enggan memberikan komentar sama sekali ke awak media. Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek Yusuf Adianto juga enggan berkomentar, ia langsung masuk ke mobil pribadinya dan meninggalkan gedung dewan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen. Menurutnya, dokumen yang dibawa tim kejaksaan tersebut terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAU Trenggalek pada medio 2006-2009.
"Mereka mencari dokumen terkait dengan penyertaan modal di PDAU 2006-2009, kami tidak bisa merinci karena aitem yang dibawa banyak," kata Abu Mansur.
Abu mengaku tidak mengetahui detail kasus yang tengah ditangani korp Adyaksa tersebut. Pihaknya hanya memfasilitasi aparat penega hukum dalam melakukan proses penyidikan di kantornya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon