Trenggalek - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek segera melakukan proses rekonstruksi terhadap kasus kematian Tukinem, wanita asal Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan yang meninggal dunia akibat digelonggong air oleh anak dan sudaranya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, rekonstruksi atau reka ulang akan dilakukan pada Rabu (28/3/2018) di lokasi kejadian dengan melibatkan seluruh tersangka.
"Rekonstruksi ini adalah salah satu tahap dari penyidikan untuk menyimpulkan modus peristiwa tersebut," kata Andana, Senin (26/3/2018).
Menurutnya saat ini tim penyidik masih melakukan persiapan dan melengkapi sejumlah berkas-berkas penyidikan dari 13 orang tersangka. Rencananya dalam rekonstruksi itu, pihaknya juga melibatkan langsung jaksa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
13 tersangka maupun para saksi akan diminta untuk memperagakan adegan demi adegan pada saat peristiwa yang menewaskan Tukinem tersebut berlagsung. Peragaan tersebut sekaligus untuk mengecek secara langsung kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi tersangka maupun saksi akan kami hadirkan semua, mereka akan memeragakan sesuai peran masing-masing," ujar pria berpangkat AKP ini.
Andana memastikan, rangkaian rekonstruksi akan dilaksanakan di halaman rumah tersangka dan korban. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, sehingga bisa dilihat langsung oleh warga.
"Karena lokasinya di luar ruangan, maka reka ulang akan dilaksanakan disitu. Kami tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin melihat, namun dengan catatan di luar garis batas yang ditentukan dan tidak mengganggu rekonstruksi," imbuhnya.
Proses rekonstruksi tersebut akan mendapatkan penjagaan ketat dari kepolisian, mengingat jumlah tersangka yang mencapai 13 orang. Selain itu untuk menjaga kelancaraan jalannya rekonstruksi.
Kasus pembunuhan sadis tersebut berawal dari ritual yang dilakukan para tersangka. Di tengah ritual itu korban Tukinem mengeluhkan sakit perut dan dada, saat itulah tersangka Rini, yang tidak lain adalah anak korban mengajak enam tersangka lainnya untuk melakukan pengobatan dengan caranya sendiri.
Tersangka di bawa ke tengah halaman dan diguyur menggunakan air selang, selanjutnya korban dipaksa terlentang dan dicekoki seekor ikan teri ke dalam mulut serta digelonggong menggunakan air selang.
Selain itu mulut korban juga disumpal menggunakan kain. Kondisi tersebut mengakibatkan kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon