Trenggalek - Rencana pemerintah untuk melakukan penarikan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan pro kontra. Namun di Trenggalek hal tersebut sudah dilaksanakan sejak setahun terakhir, bagaimana pelaksanaannya ?
Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, mengaku setuju dengan rencana penarikan zakat seperti yang disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifufin. Karena Trenggalek telah menjalankan terlebih dahulu dan memiliki manfaat yang cukup besar bagi masyarakat.
"Dalam satu bulan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Trenggalek mampu menghimpun dana dari ASN sekitar Rp300 juta dari terget Rp900 juta, padahal sebelumnya pada saat awal saya menjabat hanya berkisar Rp8 juta," katanya, Kamis (8/2/2018)
Menurutnya sistem penarikan zakat dilakukan secara hati-hati serta serta didasari dengan surat pernyataan resmi tentang kesediaan membayar zakat yang ditandatangi langsung oleh masing-masing ASN selaku pembayar zakat.
"Jadi di setiap dinas itu ada yang namanya UPZ (Unit Pengumpul Zakat), nah itu ada ketua dan bendaharanya, bendahara itu biasanya bendahara gaji. Pemotongan itu tidak semena-mena," ujarnya.
Sebelum dilakukan penarikan dana, masing-masing ASN diberikan keleluasaan untuk menentukan pilihan, apakah membayar zakat, infaq atau sedekah. Pada saat itu, Baznas juga melakukan pendampingan dengan menghitungkan nisab serta zakat yang harus dibayarkan.
"Proses itu mutlak diperlukan, karena Undang-undangnya juga ada. Tapi pada dasarnya kami itu nawaitunya adalah memfasilitasi ASN untuk menunaikan zakatnya, ituah yang kami lakukan di Trenggalek," imbuhnya.
Arifin mengaku, dalam proses penarikan tidak ada paksaan sama sekali terhadap ASN muslim yang melakukan pembayaran zakat, namun pihaknya memberikan imbauan agar setiap ASN tertib dan taat terkait persoalan zakat.
Wakil Bupati termuda di Indonesia ini menambahkan, pengumpulan dana zakat tersebut dinilai penting, karena bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, utamanya menyangkut kemiskinan.
"Ini adalah solusi goverment gap, artinya dalam perencanaan APBD itu tidak bisa menjamin 100 persen kebutuhan masyarakat secara akurat. Disitu pasti ada kedaruratan yang mungkin belum teranggarkan. Nah anggaran inilah yang akan menjadi penolongnya," ujarnya.
Pemanfaatan dana Baznas tersebut dilakukan secara profesional dan disinergikan dengan data kemiskinan yang ada di Trenggalek melalui Posko gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak). Selain itu untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, rutin dilakukan audit oleh auditor independen.
Pihaknya mengklaim, program kerjasama antara Baznas dan Pemkab Trenggalek telah memiliki manfaat yang cukup besar, salah satunya mampu membantu pembayaran premi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi 600 lebih masyarakat miskin yang belum terakomodir sebagai penerima bantuan iuran (PBI) nasional.
"Baznas membayarkan premi KIS sementara waktu, sebelum nantinya dialihkan melalui program dari APBD. Itu belum termasuk bedah rumah, jaminan hidup, kemudian beasiswa dan lain sebagainya," katanya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon