Trenggalek - Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek menyita puluhan sepeda motor selama Operasi Lilin Semeru. Sepeda motor tersebut rata-rata tidak dilengkapi surat kendaraan serta menggunakan knalpot 'brong'.
"Kalau total yang terkena tilang itu ada 75 kendaraan, namun yang kami sita sebanyak 24 unit. Ini kebanyakan kami sita pada malam tahun baru kemarin, mereka banyak yang menggunakan knalpot racing itu," kata KBO Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Suwanan, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, seluruh kendaraan yang disita saat ini dimankan di Mapolres Trenggalek. Para pemilik kendaraan baru bisa mengambil sepeda motor tersebut setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek dan membayar denda yang ditetapkan.
Namun lanjut dia, khusus untuk pengambilan kendaraan yang tidak tidak sesuai degan spesifikasi teknis kendaraan, seperti knalpot maupun ban, maka polisi mewajibakan para pemilik melakukan penggantian terlebih dahulu di kantor polisi.
"Karena kalau tidak diganti ya sama saja, mereka pasti akan menggunakan lagi perlengkapan yang tidak sesuai itu. Kami melakukan penindakan ini agar semua tertib dan taat aturan, karena kalau pakai knalpot brong bisa menganggu kenyamanan yang lain," ujarnya.
Suwanan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon