Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dalam kasus pencurian dengan pemberatan, karena kembali melakukan aksi pencurian. Polisi mengamankan senjata tajam dan hasil curian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, residivis tersebut adalah Kastur Saputra , warga Desa sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Dalam kasus terakhir, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Watulimo serta Kecamatn Kampak.
"Kami mengamankan barang bukti HP hasil curian, serta sebilan golok yang digunakan tersangka untuk mencongkel pintu maupun jendela di rumah korban," katanya, Selasa (16/1/2018).
Menurutnya, dalam menjalankan aksi pencurian, tersangka Kastur selalu melakukannya pada tengah malam. Ia masuk ke dalam rumah para korbannya dengan cara mencongkel jendela maupun pintu menggunakan senjata tajam maupun linggis.
Pelaku yang telah empat kali masuk penjara ini biasanya mengincar sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam rumah. Bahkan dalam kasusnya yang terakhir, ia juga nekat membawa kabur tabung gas LPG tiga kilogram.
"Dia ini merupakan pelaku kambuhan, setiap keluar penjara selalu beraksi kembali dan kasusnya ya tetap sama, yaitu pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dikatakan, seluruh barang-barang hasil curiannya biasanya langsung dijual, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk pesta minum-minuman keras.
"Saya selalu melakukan itu pada malam hari, rata-rata jam 01.00 WIB," katanya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Kastur ditahan di Polres Trenggalek dan diserat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon