Trenggalek - Mayoritas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Trenggalek tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak memiliki akses jaminan sosial dari pemerintah.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Sunarya, mengatakan, dari seribu lebih pengidap gangguan jiwa di Trenggalek hanya sedikit yang mempunyai identitas kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Kami tidak memungkiri bahwa sebagian besar ODGJ Trenggalek ini masih termarjinalkan, banyak anggota keluarga yang tidak memasukkan mereka dalam kartu keluarga, sehingga tidak memiliki NIK," katanya, saat dihubungi 'Trenggalek Kita' melalui sambungan telepon.
Padahal menurutnya, data kependudukan tersebut memiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengidap gangguan jiwa, karena bisa digunakan untuk mendapatkan akses berbagai jaminan sosial dari pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya gencar melakukan pendataan para ODGJ bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan. ODGJ yang selama ini sama sekali tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan dilakukan pendaftaran dan perekaman biometrik.
"Jadi melalui mobil keliling kependudukan milik Dispendukcapil, ODGJ tersebut dilakukan perekaman biometrik, sehingga mereka nantinya akan mendapatkan NIK," ujarnya.
Sunarya menambahkan, setelah tercatat dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kewarganegaraan, Dinas Sosial akan langsung mendaftarkan warga tersebut dalam jaminan sosial.
"Kalau untuk darurat, kami ada akses cepat melalui dana Baznas, nah untuk lanjutan biasanya mereka akan kami usulkan untuk mendapatkan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah), sehingga akses kesehatannya bisa lebih terjamin," jelasnya.
Dalam proses identifikasi tersebut, pihaknya mengaku harus melakukan serangkaian pemahaman kepada keluarga ODGJ, sehingga bisa kooperatif dan mau memasukkan mereka dalam kartu keluarga.
"Namun ada juga yang tidak mau, akhirnya kami buatkan kartu keluarga sendiri. Pada intinya kami ingin memanusiakan seluruh ODGJ di Trenggalek, sehingga mereka terdata dan memiliki jaminan sosial," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Gangguan Jiwa, Dinas Kesehatan Trenggalek, Agus Hari Widodo, mengatakan, saat ini jumlah ODGJ di wilayahnya mencapai 1135 orang yang tersebar di 14 kecamatan.
"Jumlahnya ini ternyata cukup banyak dan diatas estimasi kami, karena prediksi kami sebelumnya ODGJ di Trenggalek sekitar 825, ternyata setelah disisir jumlahnya lebih dari seribu," ujarnya.
Dari data yang dimiliki, para pengidap gangguan jiwa tersebut rata-rata adalah berjenis kelamin laki-laki. Namun di Kecamatan Gandusari, sedikit mengalami karakter yang berbeda, karena sebagian besar ODGJ-nya adalah perempuan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon