Trenggalek - Seorang petani di Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi karena kedapatan telah melalukan pencurian telepon pintar milik salah satu pegawai honorer. Tersangka membawa kabur HP korban dari laci sepeda motor saat ditinggal belanja.
"Pelaku atas nama LMJ warga Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek/ Kabupaten Trenggalek. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti HP yang dicuri," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Pasar Desa Dawuhan, Kecamatan trenggalek. Saat itu, sekitar pukul 6.00 WIB, korban berbelanja di salah satu toko di komplek pasar dengan mengendari sepeda motor matic, sementara HP miliknya diletakkan di laci sepeda motor.
"Pada saat belanja HP tersebut lupa tidak dibawa oleh korban. Setelah belanja baru ingat dan ketika ditengok sudah tidak ada, akhirnya dia lapor ke kami," ujarnya.
Andi menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetaui posisi telepon pintar tersebut, hingga akhirnya tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya sendiri. Saat ditangkap HP korban masih dalam penguasaan tersangka dan belum sempat dijual.
Hasil pemeriksaan, polisi memastikan aksi pencurian yang dilakukan tersangka tanpa direncakan, keinginan mencuri baru muncul setelah tersangka mengetahui adanya HP yang tertinggal di laci sepeda motor.
"Jadi memang benar, pencurian itu bukan hanya terjadi karena niat dari pelaku, namun juga disebabkan oleh adanya kesempatan. Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian biasa," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mpolres Trenggalek dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon