Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuka kran sebesar-besarnya kepada toko modern berjaringan untuk berinvestasi di wilayahnya dengan melalui koperasi yang dmiliki oleh masyarakat sekitar.
Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengatakan, perubahan aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2016. Dalam pasal 5 ayat 3 perda tersebut mensyaratkan, pendirian toko modern berjaringan harus berada di bawah kepemilikan koperasi.
"Inovasi ini sebetulnya merupakan respon dari dua persoalan, yaitu kepastian hukum serta perlindungan terhadap pasar tradisional serta toko-toko kecil milik masyarakat," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh toko modern berjaringan nantinya akan berdiri diatas koperasi yang dimiliki oleh masyarakat sekitar. Cara ini diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing warga lokal, sehingga tidak didominasi oleh pemilik modal besar.
"Jadi warga yang berada pada radius satu kilometer dari lokasi toko nantinya bisa memiliki saham dari toko itu, ketika nanti ada keuntungan besar, warga juga bisa ikut menikmati, jadi kita tidak hanya menjadi pembeli," imbuhnya.
Penerapan aturan baru ini masih akan menunggu regulasi tambahan berupa peraturan bupati (perbup). Arifin optimistis program baru tersebut akan membawa dampak yang cukup baik terhadap iklim investasi di wilayah Trenggalek.
"Daripada ada tiga toko modern yang dimiliki satu orang, lebih baik ada 10 toko modern, namun dimiliki oleh warga," ujarnya.
Diterangkan, apabila perda itu diterapkan, maka puluhan toko berjaringan yang ada di wilayahnya akan diberikan waktu selama lima tahun untuk mengubah status kepemilikan dari individu ke koperasi.
Wakil bupati termuda ini menambahkan, dalam perda tersebut juga terdapat pasal pengecualian, sehingga sejumlah hambatan yang mungkin muncil bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.
Peraturan baru itu juga menata dengan jarak antara toko modern dengan pasal tradisional, lokasi toko, termasuk dengan jam operasional. Namun untuk jam buka, pihaknya mengaku bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Sekarang kan yang punya masyarakat, kalau memang berada di jalur nasional dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang tinggi bisa jadi jam operasionalnya ditambah," imbuhnya.
Sedangkan terkait lokasi toko, Arifin memastikan sudah final dan tegas, yakni hanya bisa didirikan pada ruas jalan nasional dan kabupaten yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon