Trenggalek - Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Trenggalek , Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis konter handphone yang sering beroperasi di wilayah Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP. I Made Agus Prasetya melalui Kasubbag Humas, Ipda Adit Uparno mengatakan, tersangka diidentifikasi bernama Sulaiman Suprapto , warga Desa Dimong, Kecamatan Madiun, kabupaten Madiun. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti, tiga buah telepon genggam, modem, obeng, kipas angin, serta sebuah mobil sedan, nomor polisi AG 1061 GU.
"Ini merupakan kerja keras dari satuan reskrim, yang melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan," katanya.
Menurutnya, tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku pencurian spesialis konter handphone yang telah tiga kali beroperasi di wilayah Trenggalek. konter terakhir yang disatroni pelaku adalah, Grand Cell yang berada di Desa kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Di lokasi tersebut, pelaku masuk ke dalam konter dengan membobol genting dan menguras puluhan handphone yang ada di dalam brankas.
"Jadi tersangka sudah siap dengan sejumlah alat termasuk obeng gedok, yang digunakan untuk membuka brankas," ujarnya.
Dari konter milik warga Tulungagung tersebut, tersangka berhasil menggondol puluhan telepon gengggam serta uang tunai jutaan rupiah. Konter lain yang ikut juga dibobol pelaku adalah Dunia Cellular, yang ada di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek serta Koperasi Kamulan di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan. "Dia belum pernah masuk penjara, tapu sudah berulang kali mencuri," katanya kepada sejumah awak media.
Adit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya tersangka lain.
sementara itu tersangka, sulaiman mengaku, barang-barang hasil curiannya tersebut telah dijual kepada penadah, dengan harga puluhan juta rupiah. Menurutnya uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya, sedangkan sisanya dibelikan mobil sedan Hinda Civic, nomor polisi AG 1061 GU.
"Saya nekat mencuri karena sedang bertengkar dengan istri," kilahnya.
Akibat perbuatannya , kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon