Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengeksekusi mantan Direktur Utama RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Trenggalek setelah kasus pengadaan obat yang membelitnya berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Adri mengatakan, Noto Budianto kini harus menjalani proses pemidanaan selama satu tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dikuatkan dengan putusan banding Mahkamah Agung (MA).
"Putusan banding yang kami ajukan turun tanggal 6 Juli 2015, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak menambah hukuman denda kepada dokter Noto Budianto," katanya.
Sebelumnya, perkara korupsi tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, setelah kejaksaan tidak terima dan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis terhadap mantan direktur RSUD dr Soedomo, tanpa disertai hukuman denda. "Kalau tuntutan jaksa ada denda senilai Rp50 juta," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi obat senilai Rp6,8 miliar terjadi pada tahun 2011/2012 lalu. Pada pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 98 juta, namun, uang yang seharusnya masuk rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo Trenggalek itu, ternyata dialihkan ke rekening lain.
Selanjutnya dr Noto Budianto mengembalikan uang sebesar Rp 98 juta setelah polisi mulai melakukan penyelidikan perkara tersebut. Kepolisian tetap melanjutkan kasus tersebut, karena pengembaliah uang tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon