Trenggalek - Berlarut-larutnya persoalan anggaran Panwaslih Kabupaten Trenggalek memaksa Bawaslu Jawa Timur untuk turun tangan melakukan negosiasi dengan bupati setempat.
Ketua bawaslu Jawa Timur , Sufianto mengatakan, dari hasil negosiasi dengan bupati dan jajaran terkait , pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah persoalan anggaran yang belum mencapai kesepakatan .
"Kalau untuk anggaran secara umum Pak Bupati mengaku siap untuk mencukupi," katanya kepada sejumlah awak media.
Salah satu persoalan yang kini masih belum tuntas adalah minimnya anggaran yang dialokasikan untuk staf non PNS Panwaslih dan Panwascam di seluruh Kabupaten Trenggalek . Menurutnya dalam alokasi yang ditentukan pemerintah daerah , masing-masing staf non PNS hanya akan menerima honor Rp600 ribu/bulan .
"Alasannya disamakan dengan honor staf KPU dan honorer pemkab," ujarnya.
Sufianto menilai, besaran honor tersebut sangat tidak layak, mengingat beban kerja yang harus ditanggung cukup berat . Selain honor tersebut jauh dibawah upah minimum Kabupaten Trenggalek, yakni Rp1,15 juta/ bulan.
"Beban kerja para staf panwaslih ini cukup berat, bahkan bisa sampai malam hari," imbuhnya.
Sementara itu ditemui terpisah , Bupati Trenggalek, Mulydi Wiryono menjelaskan, terkait anggaran penwaslih, pihaknya mengaku siap untuk mencukupi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun untuk besaran honor staf panwaslih non PNS, Bupati bersikukuh akan disesuaikan dengan honor staf KPU dan honorer Pemkab Trenggalek. Menurutnya besaran honor tersebut disesuaikan dengan aturan berlaku.
"Kami tidak berani menaikkan anggaran tanpa dasar yang jelas, kalau sampai demikian justru kami yang akan disalahkan," katanya, saat ditemui di Masjid Agung Trenggalek.
Sementara itu berdasarkan data Bawaslu Jatim, dari total 19 kabupaten/kota yang menyelenggaran pemilukada serentak, hanya tinggal dua kabuaten yang belum belum menyelesaikan persoalan anggaran panwaslih .
Dua kabupaten tersebut adalah Trenggalek dan Mojokerto. bahkan untuk Mojokerto hingga kini belum melakukan pendandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon