Trenggalek, 17/7 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur mulai menyidik kasus dugaan korupsi bantuan sosial sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, senilai Rp500 juta, yang diduga diselewengkan oleh kelompok penerima bantuan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Trenggalek, Supriyanto mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni ketua kelompok ternak "Among Mitro" di Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, SJ serta bendaharanya KD. Kedua tersangka diduga telah menggelapkan 16 ekor sapi bantuan dengan cara dijual, tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Tersangkanya dua yaitu bendahara maupun ketuanya. Kronologis kasus ini, sapi 16 sapi yang masih produktif ini dijual oleh bendahara maupun ketua. Seharusnya itu harus memakai surat keterangan dari dokter hewan, bahwa sapi itu tidak produktif, namun itu tidak dilalui dan hasilnya digunakan sendiri," katanya.
Supriyanto menambahkan, sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya, sapi-sapi tersebut diduga masih produktif. Padahal sesuai dengan ketentuan, kelompok ternak dilarang memperjualbelikan sapi bantuan sosial itu, kecuali telah tidak produktif lagi. Sedangkan uang hasil penjualan harus dibelikan lagi dengan sapi yang masih produktif.
Kerugian atas dugaan korupsi penggelapan sapi bansos ini diperkirakan mencapai Rp162 juta rupiah. Saat ini polisi mengaku masih megembangkan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. (Adhar Muttaqin)
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon