Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima alat bukti yang cukup kuat , yakni adanya bukti transfer dana dari tersangka lain, Gatot Purwanto ke rekening Sukono senilai Rp350 juta.
"Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Sukono sendiri, atau tanpa melalui perantara " katanya.
Menurutnya, dari keterangan beberapa saksi, dana ratusan juta tersebut diduga kuat adalah bentuk kompensasi atas peran tersangka di di DPRD Trenggalek, dalam upaya meloloskan pembelian BPR tersebut.
"Sukono ini sebagai anggota legislative, yang pada saat itu pernnya sebagai anggota bangar (badan anggaran), yang membahas penjualan BPR. Kami sudah dapat bukti transfer senilai Rp350 juta," Ujar Adianto.
Kejaksaan Trenggalek kali ini juga sedang mendalami atas temuan bukti transfer lain kepada salah satu pimpinan
DPRD Trenggalek. Namun kejaksaan belum menetapkan pimpinan dewan tersebut sebagai tersangka, karena masih menunggu alat bukti lain.
Kasus akuisisi BPR Prima Sejahteran Durenan ini terjadi pada tahun 2006 yang lalu, saat itu pemerintah daerah melakukan akuisisi atau pembeian seluruh saham bank swasta itu. Bank yang dimiliki gabungan koperasi itu akhirnya dibeli Pemkab Trenggalek senilai Rp2,3 miliar.
Namun dalam proses akuisisi itu diduga terjadi i penggelembungan harga atau markup, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp750 juta.
Selain Sukono, kasus ini juga telah menyeret dua mantan pejabat Pemkab Trenggalek, yakni Subro MUhsi Samsuri dan Gatot Purwanto.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon