Trenggalek, 24/3 - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menutup sejumlah lokasi pertambangan pasir dan batu (sirtu) di bantaran sungai Keser di Desa Nglinggis dan Pucanganak, Kecamatan Tugu.
Penutupan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan disejumlah titik yang kini digunakan sebagai lokasi pertambangan.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Trenggalek, Wasito, Senin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena seluruh aktifitas tambang galian C di wilayah itu tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
"Yang kami lakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 serta Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pertambangan," katanya.
Menurutnya, dengan penertiban tersebut diharapkan aktifitas penggalian pasir dan batu di wilayah tersebut lebih terkendali dan tidak dilakukan secara sembarangan.
"Bisa dilihat sendiri seperti ini kondisinya, wilayah bantaran sungai rusak semua," ujarnya.
Kata dia, penertiban tambang sirtu ini berlaku secara menyeluruh, mulai yang menggunakan cara manual maupun menggunakan alat berat.
Sementara itu, melihat adanya pemasangan papan larangan itu, sejumlah penambah memilik untuk beristirahat dan menghentikan aktifitasnya. Sedangkan beberapa yang lain tampak cuek dan menjalakan aktifitas penambangan. (Adhar Muttaqin)
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon