Trenggalek, 19/2 - Penyidik Satgas Tipikor Reskrim Polres Trenggalek melakukan ekspos hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan semen stimulan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut bersama Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution usaimengikuti deklarasi kampanye damai di Pendopo Manggala Praja Nugraha.
"Jadi memang benar, kami hari ini melakuykan ekspos kasus oengadaan semen tersebut bersama BPKP," katanya.
Menurutnya, ekspos kali ini dilakukan untuk mengkaji dan mengetahui ada tidaknya serta seberapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan semen stimulan dengan anggaran senilai Rp 1,8 miliar tersebut.
Terkait ada tidaknya kerugian negara yang kemungkinan muncul, Denny menyampaikan, hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang BPKP yang setelah dilakukan audit investigasi di lapangan.
"Agenda BPKP sangat banyak. Jadi belum tahu kapan mereka akan menindaklanjutinya ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, satgas Tipikor Polres Trenggalek menaikan status kasus dugaan "mark up" pengadaan semen stimulan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dari tahap pengumpulan data dan fakta ke tingkat penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi mendapati sejumlah bukti awal yang menjadi indikasi adanya dugaan korupsi dalam pengadaan semen dengan jumlah mencapai lebih dari 30 ribu sak tersebut. Diantaranya bukti pembelian serta pengiriman barang.
Bahkan, dalam kasus tersebut polisi mengindikasi ada beberapa oknum pejabat yang diduga terkait dalam masalah tersebut, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Polisi menilai PPK merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Lebih dari itu, dari perhitungan awal, nilai dugaan penggelembungan harga pengadaan semen stimulan dari tahun anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 1.500 per sak.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon