Trenggalek, 19/2 - Sebagian besar partai politik (parpol) di Trenggalek, Jawa Timur membandel dan enggan menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang ditengarai melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan mengatakan, panwaslu dan KPU telah beberapa kali memperingatkan masing-masing partai politik untuk menertibkan sendiri PAK yang melanggar, namun hingga saat ini tetap tidak diindahkan.
Bahkan jumlah alat peraga kampanye yang melanggar justru tersebut semakin bertambah.
" Akhirnya per hari kemarin tanggal 18 februari, surat kami nomor 31, kami rekomendasikan ke pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutornya yaitu Satpol PP, untuk menertibkan yang belum ditertibkan oleh parpol," kata Andy Sofyan.
Andy Sofyan menambahkan, saat ini terdapat ribuan atribut kampanye yang melanggar aturan pemasangan, yakni dipasang di zona larangan, melebihi jumlah yang ditentukan, serta dipaku di pohon.
Pihaknya mengaku telah merekomendasikan ke Satpol PP melalui pemerintah daerah setempat untuk dilakukan penertiban.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon