Trenggalek, 13/2 - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dengan tersangka mantan Dirut PDAM Soeprapto serta dua pelaksana proyek, Sumaji dan Sumali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam berkas dakwaannya setebal lebih dari seratus halaman, JPU yang terdiri dari Hari Suwignyo, Hartini serta Kartinawati , secara bergiliran membacakan dakwaannya.
Soeprapto Cs didakwa melanggar Undang-undang pemberantasan tindakpidana korupsi hingga menyebabkan kerugian didalamnya dengan nilai mencapai Rp 750 juta.
Dimana kerugian negara tersebut berasal dari dana penyertaan modal di PDAM dengan nilai total Rp 750 juta pada tahun anggaran 2007.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Soeprapto didampingi penasehat hukumnya Eko Pujiantoro. Usai pembacaan berkas dakwaan selama lebih dari dua jam lamanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU dari pihak tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto melalui Kasi Intel Indi Premadasa membenarkan hal tersebut. "Memang benar, hari ini kami para terdakwa korupsi PDAM ini menjalani sidang perdana, agendanya pembacaan surat dakwaan," katanya.
Seperti diketahui, Kamis(13/01) Kejaksaan Negeri Trenggalek memutuskan menahan Soeprapto bersama dengan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp 750 untuk pembangunan akses jalan menuju DAM Bayong di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan.
Penahanan ketiganya bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke JPU. Ketiganya langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Tak lama, JPU kemudian melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Bersamaan dengan itu, JPU juga memindahkan ketiga tersangka ke Rutan Kelas IIA Medaeng, Sidoarjo.
Sementara itu, Soeprapto melalui pengacaranya, Eko Pujiantoro, sempat mengaku pelaksanaan proyek pembukaan akses jalan di mata air Bayong Kecamatan Bendungan atas perintah langsung dari Bupati Trenggalek kala itu, Soeharto.
Berbekal persetujuan dari pimpinan daerah itu, mantan plt Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto langsung menindaklanjuti dengan menunjuk rekanan untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa melalui lelang.
Dimana saat itu PDAM Trenggalek mendapatkan alokasi proyek pipa untuk jaringan distribusi utama dari pemerintah pusat. Untuk melaksanakan kegiatan perusahaan daerah tersebut harus membuka akses jalan menuju mata air Bayong di kawasan hutan Desa Botoputih Kecamatan Bendungan. Sehingga apabila PDAM tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut,maka proyek dapat dialihkan ke daerah lain. Padahal Kabupaten Trenggalek sangat membutuhkan jaringan pipa itu.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon