Komisioner KPU Trenggalek, Khusu Roviq, Minggu mengatakan kedua calon anggota dewan dari partai berlambang mercy tersebut adalah Bambang Sudiono, nomor urut I, daerah pemilihan (dapil) I yang meliputi wilayah Trenggalek, Bendungan, Pogalan Durenan. Sedangkan caleg kedua atas nama, Istiyardi dari dapil III.
"Sesuai dengan persaturan yang ada, saat ini keduanya sudah kami coret dari DCT, " katanya.
Selain dicoret dari DCT, caleg yang telah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan juga tidak kan dicantumkan dalam kertas suara.
"Jadi, nanti nama yang bersangkutan tidak ada dalam kertas suara dan kolom namanya kosong," ujarnya.
Disinggung mengenai caleg yang kini tengah terjerat kasus hukum, Khusnu Rovik, mengaku masih akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam surat suara.
Hal itu dilakukan karena, status hukum yang dijalani belum memiliki kekuatan hukum tetap (incrach). Tak terkecuali Imam Bachrudin alias Ceklik yang saat ini ditahan di Polres Trenggalek terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Dimana yang bersangkutan merupakan caleg dari PKB dari Dapil III meliputi Tugu, Karangan, Suruh serta Pule.
"Apabila telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatan bersalah dengan ancaman diatas lima tahun maka akan diproses," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila kepastian kuhum didapatkan setelah caleg tersebut terpilih, maka pelantikannya bisa dibatalkan.
Demikian juga apabila proses hukum beru berakhir ketika telah menjadi anggota dewan, maka akan dilakukan proses pemberhentian antar waktu (PAW).
"Sehingga disemua tingkatan bisa diproses asalkan telah incrach," imbuhnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon