Trenggalek, 21/1 - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten asal PKB, karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, tersangka atas nama Imam Bahrudin alias Ceklik, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu tersebut ditangkap di jalan Raya Agus Salim Trenggalek.
"Kami melakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dilaporkan dalan kasus yang sama dan korbannya tidak hanya satu orang," katanya.
Menurutnya, saat ini terdapat tiga korban yang telah melaporkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Imam Bahrudin ke Polres Trenggalek.
Dari kasus tersebut, polisi baru berhasil mengamankan satu barang bukti, berupa mobil Isuzu Phanter Nopol AG 1826 KZ, milik korban Nanang Jatmiko warga Desa Pogalan,Trenggalek.
"Untung barang bukti yang lain masih kami lakukan pencarian, semoga bisa segera kami temukan. Kelihatannya jumlah korban dalam kasus ini juga akan mengembang," imbuhnya.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban dan mengaku ingin menyewa mobil untuk keperluan tertentu.
"Setelah mobil didapatkan, selang dua jam kemudian mobil langsung digadaikan, khusus untuk mobilnya Nanang ini , digadaikan kepada salah satu warga Botoputih Kecamatan Bendungan dengan uang Rp20 juta," kata Supriyanto.
Pria yang akran disapa Supri ini menambahkan, saat menggadaikan mobil tersebut pelaku mengkalim bahwa kendaraan itu adalah miliknya dan ia sedang membutuhkan uang untuk keperluan pencalegkan.
Pihaknya menduga, sejak awal, tersangka memang berniat untuk melakukan penipuan dan penggelapan, hal itu terbukti dari ulahnya yang menutupi sebagian angka plat nomor kendaraan sehingga menyerupai angka lain.
"Jadi nopol aslinya itu AG 1826 KZ, kemudian bagian depan angka delapan itu ditutupi dengan cat hitam sehingga kalau dilihat sekilas menjadi AG 1326 KZ," terangnya.
Penyidik Polres Trenggalek mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga perkara ini juga bakal menyeret beberapa tersangka lainnya yang kerap melakukan aksi serupa.
"Kami sudah melakukan pemetaan jaringan si tersangka ini di Trenggalek siapa saja, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa," kata Supriyanto.
Dalam kasus ini tersangka Imam Bahrudin dijerat dengan pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon