Trenggalek, 22/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek enggan dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan (BMP), Puji Purwandi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Rabu mengatakan, lamanya proses penyidikan kasus yang terjadi tahun 2009 itu terjadi karena jumlah saksi yang harus diperiksa cukup banyak.
"Bisa dibayangkan, dalam kasus itu ada sekitar 54 paket proyek, tentunya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan juga cukup banyak," katanya.
Menurutnya, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 60 saksi dari pihak kontraktor pelaksana maupun maupun pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani.
"Yang jelas kasus ini masih tetap jalan, kami tidak bisa terburu-dalam melakukan penyidikan perkara korupsi," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, dari awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, kejaksaan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun pihaknya mengakui, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
"Untuk tersangka baru bisa saja muncul, tergantung nanti hasil penyidikan seperti apa. Kalau memang memiliki alat bukti yang kuat pasti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Indi Premadasa menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menjadi bidikan penegak hukum karena memiliki sejumlah kejanggalan.
Kala itu, dinas binamarga dan pengairan nekat mencairkan seluruh alokasi anggaran meskipun 54 peket proyek tersebut belum selesai 100 persen.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek bernilai Rp23 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir Rp1 miliar.
Sebelumnya, status tersangka yang disandang Puji Purwandi telah mengantung selama setahun lebih. Mantan Kepala dinas binamarga ini ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2012 yang lalu, namun hingga kini belum diajukan ke pengadilan.
Penanganan perkara ini kalah cepat dengan kasus yang dialami Mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang kini telah memiliki putusan pengadilan ditingkat banding.
"Yang jelas kami tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi, semuanya butuh proses," kilah Indi.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon