KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN TIGA TERSANGKA KORUPSI PDAM

Mantan Direktur PDAM, Suprapto Digiring Menuju Rutan Trenggalek

Trenggalek, 23/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpipaan di PDAM senilai Rp754 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Kamis mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah bekas Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto (kini Sekterais BPBD Trenggalek) serta dua kontraktor pelaksana, masing-masing Sumaji dan Sumali.

"Tim Jaksa penuntut umum bersikap bahwa sesuai dengan pasal yang disangkakan serta sesuai dengan alasan obyektif dan subyektifnya maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana.

Penahanan ini dilkukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dan tersangka dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum.

Menurutnya, masa penahanan berlaku selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.  Tiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.

I Wayan Sutarjana enggan menyebutkan alasan rinci mengenai upaya penahanan yang dilakukaan terhadap para tersangka. Pihaknya berdalih hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.


Sementara itu, Kuasa Hukum Suprapto, Eko Pujiantoro mengaku kecewa terkait langkah penahanan yang dilakukan kejaksaan, mengingat saat ini kliennya dalam kondisi sakit berat.

"Pak Prapto itu mengalami sakit yang cukup berat, yakni kanker di bangian organ percernaan, seingga harus menjalani pengobatan secara berkala, termasuk besok juga waktuny kontrol," katanya.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen (rekam medik) terkait penyakit yang diderita kliennya kepada pihak kejaksaan, sejak sebelum ditahan.

Terkait kondisi tersebut, dalam waktu dekat ini Eko Pujiantoro bakal mengakukan penangguhan penahanan ke jaksa penuntut umum.

"kami mengajukanpenangguhan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka sakit. Kami khawatir kalau di dalam anfal," ujarnya.

Meskupin demikian kuasa hukum mantan direktur PDAM ini mengakui tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan. Pihaknya menaku siap mengikuti seluruh tahapan hingga menghasilkan putusn dari pengadilan.

Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM  menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang  mencukupi.

Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon