Trenggalek, 24/12 - Jajaran Polsek Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menagkap salah satu sindikat pengedar uang palsu yang telah beroperasi di sejumlah pertokoan.
"Pelaku atas nama Juremi (50) warga Desa Craken Kecamatan Munjungan, yang bersangkutan kami tangkap saat melakukan transaksi di Desa Suruh," kata Kapolsek Suruh, AKP Mahmudi, Selasa.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp 3.250.000, serta beberapa unit telepon genggam.
"Kalau dari pengakuan tersangka total uang palsu itu adalah Rp4.900.000 namun yang Rp1.650.000 telah berhasil ia edarkan di masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, lembaran-lembaran uang palsu tersebut didapatkan dari seorang warga di Kecamatan Suruh.
Namun Mahmudi enggan menyebutkan identitas jaringan pelaku tersebut, karena saat ini masih dalam pengembangan.
"Tersangka ini mendapatkan upah Rp500 ribu dari bosnya apabila berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp5 juta, jadi sekitar honornya 10 persen," imbunya.
Sementara itu, dari pengamatan yang dilakukan kepolisian, uang palsu yang diedarkan pelaku memiliki perbedaan yang cukup mencolok dibanding dengan uang asli.
Beberapa diantaranya adalah kertas yang dipakai halus, gambarnya kabur dan buran, serta tanda air yang ada dalam lembaran uang tersebut terlalu mencolok.
Akibat perbuatannya, kini Juremi harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek, ia bakal dijerat 245 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara tahun.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon