KUA SE-TRENGGALEK LAKSANAKAN WAJIB NIKAH DI KANTOR KUA MULAI 1 JANUARI

Trenggalek, 5/12 - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akan memberlakukan kewajiban menikah di kantor KUA mulai 1 Januari 2014. 

Kepala KUA Kecamatan Trenggalek, Subkhan Hamzah, Kamis mengatakan,selama Desember ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Jadi masyarakat biar tahu terlebih dahulu, baru kemudian kami laksanakan kesepakatan KUA se-Jatim itu, kami tidak ingin mempersulit masyarakat," katanya.

Sementara itu untuk masyarakat yang terlanjur mendaftarkan diri untuk akad nikah di rumah masing-masing, masih ditoleransi dan dilayani seperti biasa. Namun pihaknya mengaku akan berusaha mengajak untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

"Kalau memang tidak bisa kami ajak ke kantor ya kami mengalah, namun dengan konsekuensi bahwa kami tidak akan menerima apapun kecuali Rp30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah," ujarnya.

Lanjut dia, meskipun mulai 1 Januari 2014 KUA sepakat tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja serta hari libur, KUA di Trenggalek  akan memberikan pengecualian untuk beberapa pengajuan pernikahan. 

"Khusus untuk yang wali nikahnya itu sudah tua dan tidak memungkinkan untuk diajak ke kantor, petugas kami masih bersedia untuk mendatangi ke lokasi hajatan. Karena ini kondisinya berbeda, jadi kami kecualikan," imbuhnya.  

Subkan berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang tegas terkait pencatanan nikah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan termasuk adanya dugaan  gratifikasi dari sisa biaya pernikahan . 

Dijelaskan, dalam kurun setahun rata-rata jumlah pernikahan yang dicatat di KUA se Kabupaten Trenggalek hampir mencapai 10 ribu  pernikahan. Dari jumlah tersebut 90 persen pelayanan pencatatan nikahnya dilakukan di rumah warga. 

Sebelumnya, seluruh kepala KUA se-jawa Timur mengeluarkan kesepakatan untuk tidak melayani pencatatan pernikaan diluar jam  kerja dan hari kerja. 

Para penghulu juga mendeklarasikan menolak pungutan liar. Kesepatakan tersebut merupakan buntut dari ditahannya kepala KUA Kecamatan/Kota Kediri karena diduga menerima gratifikasi dari biaya pernikahan.   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon