Satpol PP Trenggalek Bongkar Paksa Bangunan Liar

Trenggalek, 26/11 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, Jawa Timur melakukan pembongkaran paksa pagar salah satu kantor media massa setempat karena tidak sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Puluhan anggota Satpol dengan dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 13.00 mendatangi kantor majalah Life Style Media Group di Jalan Raya Gandusari kecamatan Gandusari. Selanjutnya dengan menggunakan palu dan sejumlah peralatan lainnya petugas langsung membongkar pagar yang ada di atas saluran irigasi tersebut.

"Kalau sesuai dengan IMB-nya, bangunan (pagar) ini seharusnya tidak ada, sedangkan untuk jembatan yang menutupi saluran air ini tidak masalah," kata Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek, Wasito, Selasa.

Menurutnya sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan terhadap pemilik bangunan. Namun hal itu tidak direspon positif oleh pemilik bangunan.

"Karena tidak ada inisiatif pembongkaran dari pemilik, akhirnya dengan terpaksa kami selaku penegak perda (peraturan daerah) turun tangan langsung dan melakukan penertiban," ujarnya.

Dijelaskan, bangunan kantor media massa tersebut berbatasan langsung dengan saluran irigasi dan jalan raya. Karena tidak memiliki halaman, pemilik kantor membangun jembatan diatasnya dan membuat pagar keliling.
"Sehingga pagarnya itu mepet dengan jalan raya," imbuh Wasito.

Sementara itu, Kepala Dinas Binamarga dan pengairan Kabupaten Trenggalek, Yanu Riyanto sepakat dengan dengan penjelasan Satpol PP. Menurutnya, apabila bangunan tersebut dibiarkan, maka akan membuat kecemburuan terhadap pemilik usaha lainnya.

"Bisa jadi yang lain akan ikut-ikutan membangun pagar yang serupa," katanya kepada sejumlah wartawan.
Yanu mengaku, pihaknya berencana melakukan pendataan bangunan-bangunan liar yang ada diatas saluran irigasi.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara kantor majalah Life Style Media Group, Budi Ardi Widodo mengakui bahwa pagar yang dibangun diatas saluran irigasi tersebut tidak termasuk dalam IMB.

Namun pihaknya menengarai adanya kejanggalan dalam tiga surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP, karena alasan yang sampaikan tidak sinkron antara surat satu dan dan lainnya.

"Dalam surat peringatan pertama, alasannya adalah mengganggu normalisasi saluran, kemudian kami klarifikasi bahwa kami sudah memiliki IMB," ujarnya.

Selanjutnya Satpol PP kembali mengirimkan surat peringatan kedua serta mendatangkan tim ahli dari dinas binamarga dan pengairan serta dinas pemumukiman dan kebersihan.

"Alasannya masih sama yaitu normalisasi, namun dari kajian tim ahlin ternyata pembangunan jembatan diatas saluran tidak menyalahi aturan," imbuhnya.

Budi menambahkan, setelah itu Satpol PP mengirimkan surat peringatan ketiga, namun isinya berbeda, yakni perintah pembongkaran pagar.

"Ini kan tidak sesuai, karena surat pertama dan kedua masalah normalisasi sungai, sedangkan yang ketiga tiba-tiba berubah menjadi pembongkaran pagar," katanya.

Selain itu pihaknya juga menilai aksi bongkar paksa yang dilakukan Satpol PP terkesan tebang pilih, karena saat ini banyak bangunan serupa yang berdiri di beberapa tempat.

"Kalau memang mau ditertibkan ya harus semuanya, jangan hanya milik kami saja," tandasnya.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
















Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon