Trenggalek, 20/11 - Jajaran Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto mengatakan, tersangka tersebut atas nama Dani Prasetya (20) warga Dusun Dayu, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo Trenggalek. Ia terpaksa ditembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.
"Tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 kendaraan bermotor, enam TKP diantaranya dilakukan di wilayah Trenggalek," katanya.
Berbekal keterangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 sepeda motor dari berbagai jenis dan merek. Sedangkan tiga barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Menurutnya, barang bukti yang disita itu, didapatkan dari beberapa tempat. Bahkan beberapa diantaraya telah pereteli dan dirubah bodinya.
"Jadi pelaku ini lumayan licin, ia telah melakukan pencurian di beberapa tempat termasuk di wilayah Tulungagung," ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tertlebih dahulu meminta bantuaan istinya untuk mengantarkan ke suatu tempat, selanjutnya Dani berjalan dan mencari mangsa .
Saat digiring petugas, Dani mengaku untuk melancarkan aksianya ia hanya berbekal obeng, Alat tersebut digunakan untuk mencopot beberapa bagian motor agar bisa dilarikan.
"Biasanya saya copot konektor yang ada di bawah stang itu, makanya saya juga pilih-pilih motor, karena ada yang tidak bisa memakai cara ini," ujaar Dani.
Motor-motor yang berhasil ia curi, biasanya akan dijual ke penadah dalam bentuk utuh maupun protolan.
Terkait hal itu, AKP Supriyanto mengaku telah menelusuri hingga jaringaan penadah, namun pihaknya mengaku belum berhasil melakukan penungkapan.
"Kami tidak patah semangat, akan terus ditelusuri hingga ketemu, katena memang diakui atau tidak, kasus curanmor seperti ini sulit untuk dilakukan pengungkapan," katanya.\
Disinggung mengenai keterlibatan istri pelaku, perwira berpangkat AKP ini mengaku belum mendapatkan bukti kuat yang mengarah pada tersangka.
"Sehingga untuk sementara istri pelaku kami jadikan saksi, namun ia juga kami kenai wajib lapor, seminggu sekali," kata Supri.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon