PEMBEBASAN LAHAN JALUR LINGKAR TRENGGALEK TERKATUNG-KATUNG 11 TAHUN

Trenggalek, 13/11 - Puluhan warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mendatangi sekretariat daerah (Setda) guna menuntut ganti rugi lahan yang digunakan jalur lingkar barat.

Salah satu warga, Nasukan, Rabu mengatakan, meskipun proses pembebasan lahan telah dilakukan sejak tahun 2002 yang lalu, namun hingga kini pihaaknya belum mendapatkan ganti rugi sama sekali.

"Terus terang kedatangan kami di sini (kantor pemerintah) tuntutannya hanya sedikit, yakni menagih hak-hak kami, karena apa, warga ini sudah jenuh menunggu terus meners tanpa ada kejelasan," katanya.

Menurutnya, untuk selama ini pihaknya telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pemerintah maupun anggora DPRD, namun tidak ada titik temu yang jelas. Kata dia warga terus-terusan diberi janji.

Sementara itu dalam pertemuan yang gelar di ruang Bagian Pemerintaan Setda Trenggalek tersebut sempat terjadi dialog yang panjang antara perwakilan warga dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Pemerintahaan, Totok Rudianto serta beberapa pejabat lainnya.

Nasukan menambahkan, jumlah tanah yang terdampak proyek jalur lingkar barat Durenan itu sebanyak 34 hak milik. Namun ia mengaku tidak hafal dengan luas tanah tersebut, karena setiap hak milik berbeda-beda.

"Waktu itu sebetulnya kami sudah memperjuangkan untuk mendapatkan ganti rugi tapi ternyata tidak berhasil dan hanya beberapa orang yang memperoleh uang," katanya. 

Salah satu warga yang lain, Iwan mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut, ia khawatir apabila tidak segera di selesaikan akan menimbulkan permasalahan baru.

"Kami sepakat dengan itikad baik dari pemerintah yang menjanjikan akan ada ganti rugi, tapi kapan dan sampai kapan kami harus menunggu. Enak saja pemerintah mengambil tanah kami, sedangkan hak kami tidak diberikan kejelasan," ujarnya.

Menurutnya, proses pembebasan lahan tersebut syarat akan keganjilan dan didduga tidak melalui prosedur pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kala itu.

Lanjut Iwam, meskipun saat ini jalur lingkar barat tersebut telah selesai, namun para pemilik lahan yang terkena dampak, sampai saat ini masih tetap diwajibkan membayar pajak.

"Dengan adanya kasus ini kami terus merugi, penen yang menyusut, pajak masih ditarik, ganti rugi juga belum jelas. Kami mohon pemerintah mengerti dengan nasib kami ini," ujarnya kesal.

Sementara itu kepala Baian Pemerintahan Setda Trenggalek, Totok Rudianto mengaku akan menindaklanjuti permasalahan warga tersebut. Namun ia mengaku tidak bisa melakukan proses ganti rugi dengan cepat, karena harus melalui beberapa tahap.

"Sesuai dengan Undang-undang yang baru, ganti rugi lahan harus disertai dengan proses pengadaan dulu, tidak bisa sekali jadi, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Proses itu yang menangani BPN (Badan Pertanahan Nasional," katanya.

Pihaknya memprediksi proses ganti rugi tanah tersebut baru bisa terlaksana minimal satu tahun mendapatang, mengingat tahapan yang harus dilaksanakan BPN cukup panjang.

Dijelaskan, pihaknya akan bekonsultasi dengan bupati guna menyelesaikan kasus yang diajukan warga. Kata dia, sebagai alternatif, ia akan mencoba mengusulkan, agar warga yang terkena dampak pembebasan lahan mendapatkan bantuan dari pemerintah, sebelum kasusnya selesai.

"Akan kami usulkan itu, berkaca pada proses pembebasan lahan untuk bendungan di Tugu, pemeruntah tidak serta merta melakukan ganti rugi, tapi ada juga bantuan lain agar masyarakat tidak merugi," imbuhnya.

Sementara itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tahun 2002 yang lalu, Asisten Setda Trenggalek, Sigit Agus Hari Basuki mengaku tidak tahu-menahu karena hal itu dilakukan oleh pejabat pendahulunya.

"Saat ini kami belum ada di sini, jadi keberadaan kami di sini bukan untuk membahas yang lalu, kami fokus untuk menyelesaikan permasalahan warga ini," katanya.

Kata dia, pemenuhan tuntutan warga harus melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon