Kejaksaan Trenggalek Kembalikan Berkas Korupsi Pengadaan Obat

Trenggalek, 27/11 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo Trenggalek ke penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap.

Kepala Kejari Trenggalek, Adianto, Rabu mengatakan, kasus dengan tersangka mantan direktur RSUD dr Soedomo, Noto Budianto tersebut saat ini masih membutuhkan beberapa tambahan dari penyidik kepolisian.

"Hari ini tadi berkasnya P19 (dikembalikan), sesuai dengan prosedur, penyidik kepolisian diberikan jangka waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan yang ada," katanya.

Saat didesak wartawan, kajari enggan menyebutkan secara detail mengenai kekurangan dalam berkas tersebut. Pihaknya beralasan hal itu merupakan rahasia penyidikan.

Adianto mengaku akan segera memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan, apabila telah mendapatkan data maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan dari penyidik kepolisian.

"Nantinya kami akan melakukan pemeriksaan lagi hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," imbuhnya.

 Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkan ke rekening lain.

     Pengalihan uang komisi tersebut diduga atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. Polisi menduga uang itu bakal digunakan untuk kepentingan pribadi.

     Saat polisi mulai melakukan langkah penyelidikan, direktur rumah sakit plat merah itu mengembalikan uang komisi ke kas BLUD.

     Meskipun tersangka telah mengembalikan uang komisi tersebut, hal itu tidak secara serta merta. Polisi menilai hal tersebut tidak menghilangkan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

     Dalam kasus ini Noto Budianto dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon