Kepala Disdikbud Trenggalek, Kusprigianto mengatakan, sanksi tersebut layak dijatuhkan karena oknum guru tersebut telah mencoreng institusi pendidikan.
"Kami tadi sudah memanggil yang bersangkutan yakni saudara Sudarto, ia mengakui semua perbuatannya, " kata Kepala Disdikbud Trenggalek, Kusprigianto.
Dijelaskan, sebelum dilakukan proses lebih lanjut, dinas pendidikan akan meminta laporan resmi dari pihak lembaga sekolah yang menaungi Sudarto, yakni SMK Negeri 1 Trenggalek.
"Setelah itu kami lakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan," katanya.
Kusprigianto menambahkan, selain menunda kenaikan pangkat, pihaknya juga bakal menunda pengajuan sertifikasi guru yang sedianya dilakukan tahun ini.
Ia mengaku telah berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum nakal yang berada dibawah naungan dinas pendidikan.
Sebelumnya, seorang guru SMKN 1 Trenggalek digerebek puluhan warga Desa Jambu Kecamatan Tugu saat kencan dengan NRL, seorang perempuan bersuami di desa tersebut.
Kejadian tersebut merupakan akumulasi kekesalan warga yang kerap menjumpai Sudarto bertamu di rumah perempuan 29 tahun itu hingga larut malam.
Saat itu sekitar pukul 23.30 WIB puluhan warga langsung mendatangi rumah NRL dan meminta kedua pasangan bukan suami istri tersebut keluar rumah.
Karena panik, Sudarto berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun sial ia justru menabrak warga.
Mengetahui hal itu, warga yang lain semakin kesal, akibatnya beberapa diantaranya berusaha menghakimi pria yang juga menjabat kepala sekolah SMK Sinar Bhakti tersebut secara beramai-ramai.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah oleh aparat kepolisian yang ada dilokasi penggerebekkan. Akhirnya Sudarto dan NRL dibawa ke kantor desa setempat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon