Trenggalek, 21/10 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur memeriksa Mantan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat selama tiga jam.
Tersangka datang ke Polres Trenggalek sekitar pukul 9.30 WIB dengan didampingi pengacaranya, Imron. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini langsung menuju ruang penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjalani pemeriksaan perdana.
"Ini adalah pemeriksaan pertama, karena beberapa hari yang lalu kami gagal memeriksa karena yang bersangkutan dalam kondisi yang kurang sehat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Senin.
Menurutnya dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mencecar Noto Budianto dengan 47 pertanyaan, seputar proses pengadaan obat di RSUD Trenggalek tahun 2011-2012. Namun Supri enggan menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut karena masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
"Kalau terkait keterangan yang kami dapatkan, mohon maaf kami tidak bisa mengeskpos kepada teman-teman wartawan, karena ini menjadi rahasia penyidik, nanti saja kalau sudah sidang bisa disimak," kilahnya.
Mantan anggota Densus 88 ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan direktur rumah sakit plat merah tersebut terpaksa dihentikan ditengah jalan. Penghentian itu dilakukan karena kondisi fisik Noto menurun. Rencananya, tim penyidik tipikor bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa besok dengan agenda yang sama.
"Kami masih memaklumi, karena yang bersangkutan ini memang fisiknyaa tidak terlalu baik, yang terpenting dia tidak mangkir dan proaktif kepada penyidik," imbuhnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Noto Budianto keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobilnya yang terparkir di halaman belakang Polres Trenggalek.
AKP Supriyanto menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan sementara, ddugaan korupsi pengadaan obat tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp98 juta. Kerugian itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar. Dalam perjalanannya, pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta.
Namun uang yang seharusnya masuk ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut jusstru ddialihkan ke rekening lain. Uang puluhan juta itu dialihkan ke rekening dua staf rumah sakit.
"Dari keterangan para saksi yang telah kami periksa sebelumnya, pengalihan uang itu atas perintah dari direktur rumah sakit, kami menduga komisi itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Supriyanto.
Lanjut dia, saat polisi mulai melakukan proses penyelidikan, Noto Budianto mengeembalikan uang komisi itu ke kas rumah sakit.
"Walaupun uang itu dikembalikan tetap saja tidak bisa menghapus perbuatan yang telah dilakukan," imbuhnnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon