POLISI BONGKAR TIGA KASUS "ILLEGAL LOGGING" DI TRENGGALEK

Trenggalek - Jajaran Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kayu hutan (illegal logging) selama sepekan terakhir. 

Juru bicara Polres Trenggalek, Siti Munawaroh mengatakan, tiga kasus tersebut terjadi di Kecamatan Dongko, Pogalan dan Kecamatan Trenggalek. Polisi mengamankan empat tersangka dan 95 gelondong kayu hasil curian.

"sudah tiga kali kami melakukan penangkapan, sekarang ini masih masih dalam proses penyidikan, dari tiga penangkapan itu pelakunya sebanyak empat orang. Kayu yang sudah kami amanakan di polres berjumlah 95 geelondong," kata Siti Munawaroh. 

Siti menambahkan, beberapa jenis kayu yang menjadi incaran pencuri antara lain, jati, mahoni, sengon, pinus serta mindi. 

Kata dia kawasan hutan di Trenggalek termasuk daerah rawan ilegal logging. Terkait hal kondisi tersebut, polisi dan polisi hutan intensif melakukan pengawasan di beberapa jalur dan kawasan hutan yang rawan illegal logging maupun jalur distribusi. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon