Trengalek, 10/10 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur belum berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye yang ditengarai melanggar zona kampanye maupun Undang-undang.
Anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Undarwati, Kamis mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan secara resmi zona kampanye dari komisi pemilihan umum (KPU) setempat.
"Karena hingga saat ini KPU masih belum melakukan mengesahkan zona kampanye. Sedangkan hasil rapat antara KPU, partai politik, Pemkab, kepolisian serta Panwaslu beberapa waktu yang lalu masih berupa kesepakatan," katanya.
Menurutnya, penegakan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD baru akan dilakukan apabila seluruh perangkat perundang-undangan mulai tingkat pusat hingga daerah telah ditetapkan.
Dijelaskan, apabila zona kampaye telah disahkan oleh KPU Trenggalek, panwaslu kabupaten akan segera melakukan langkah penertiban bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Khusnu Roviq mengakui, zona kampanye yang telah disepakati belum disahkan, namun hal tersebut tidak menghalangi panwalu untuk melakukan penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan.
"Dalam Undang-undang dan peraturan KPU itu sudah dijelaskan, tentang jenis peraga kampanye itu apa saja dan lokasi-lokasi mana saja yang tidak boleh dipasangi, apabila mereka (paarpol) memasang di tempat terlarang ya silakan ditertibkan" ujarnya.
Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
Kata dia, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari alat kampanye meskipun zona kampanye belum disahkan oleh KPU kabupaten, mengingat hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.
Khusnu Roviq menjelaskan, dari pertemuan dengan partai politik dan beberapa pihak terkait beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menyepakati zona kampanye di Kabupaten Trenggalek.
Penataan pemasangan peraga kampanye itu dibagi menjadi dua macam, yakni untuk jenis spanduk, bendera serta umbul-umbul berbasis dusun.
"Kalau untuk spanduk setiap caleg hanya boleh memasang satu buah per dusun, Sedangkan untuk zona pemasangan baliho dan billboard itu berbasis desa, sehingga parpol maupun caleg hanya diperbolehkan memasang satu titik saja," katanya
Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.
Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.
"Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.
Khusnu Roviq menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pengesahan terhadap zona kampenye yang telah disepakati.
"Mungkin dalam waktu antara satu hingga dua minggu kedepan sudah akan disahkan," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu dari pantauan di Trenggalek, saat ini masih banyak ditemukan peraga kampanye yang ditengarai melanggar Undang-undang dan zona kampanye karena dipasang secara sembarangan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon