KPU TRENGGALEK AKOMODASI RIBUAN PEMILIH TANPA NIK

     Trenggalek, 30/10 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur mengakomodir 3.601 masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. 

     Komisioner KPU Trenggalek, Jumani, Kamis mengatakan, NIK ribuan warga tersebut salah dan tidak sesuai dengan standar yang ada. 

     "Masalah NIK ini sebenarnya di luar dari kewenangan KPU, namun demikian agar hak suara masyarakat tidak hilang kami melakukan pendataan ulang atau validasi terhadap warga yang NIK-nya invalid tersebut," katanya.

     Dijelaskan, dalam validasi di tingkat lapangan tersebut, petugasnya bertemu langsung dengan warga yang bersangkutan, guna memastikan keberadaanya dan bukan pemilih fiktif.

     "Kalau memang orangnya ada dan benar-benar warga setempat, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak dimasukkan dalam DPT, hal ini juga sesuai dengan instruksi dari KPU pusat maupun provinsi," ujarnya.

     Lanjut Jumani, terkait temuan NIK bermasalah itu, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Trenggalek serta Kemendagri.

     Selain masalah NIK tidak valid, KPU Trenggalek juga menemukan 9.497 nomor kartu  keluarga (NKK) yang bermasalah. Nomor yang dikeluarkan dinas kepedudukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

     "Bagi kami ini tidak masalah, yang jelas KPU telah turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek data-data yang ada dan kami pastikan warga yang NIK-nya salah tadi orangnya ada," imbuhnya.

     Disinggung mengenai proses validasi daftar pemilih tetap, Jumani optimistis tanggal 1 November mendatang selesai dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

     "Sesuai dengan jadwal, batas akhir pembenahan DPT itu tanggal 1 November, kemudian tanggal 4 November akan dilakukan pengesahan oleh KPU pusat, semoga ini benar-benar 'clear' dan tidak dianulir lagi," katanya.

     Sementara itu, dari data di KPU Trenggalek hingga Rabu (30/10) pagi, jumlah daftar pemilih tetap Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 561.163 jiwa.

     Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat melakukaan penundaan pengesahan DPT ditingkat nasional hingga dua kali, penundaan itu dilakukaan setelah ditemukan data pemilih ganda maupun data kependudukan yang bermasalah. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon