KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KORUPSI PDAM

     Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembukaan akses jalan pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan.

     Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premdasa, Kamis mengatakan, kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan S, keduanya adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan. 

     "Penetapan tersangka baru ini kami lakukan setelah kami memeriksa tersangka sebelumnya, yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto," katanya.

     Kedua tersangka baru ini, sebelumnya pernah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sedangkan sebagai tersangka masih dilakukaan pemanggilan.

     "Kami telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya, rencananya akan kami lakukan pemeriksaan pada pekan depan," ujarnya.

     Juru bicara kejaksaan ini menambahkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kasus dugaan korupsi tahun 2007 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih Rp470 juta.

     Bersamaan dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik kejaksaan juga memeriksa tersangka pertama, Suprapto selama 2,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

     Pria yang kini menjabat Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek tersebut di cecar 16 peryanyaan, seputar pekerjaan pembukaan jalan pipa PDAM.

     "Ini adalah pemeriksaan kedua sekaligus pemeriksaan terakhir, sebelumnya yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan pada 21 Oktober kemarin lusa," tambahnya.

     Menurutnya, Suprapto tidak dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif, hanya saja tersangka dikenai wajib lapor seminggu sekali.

     Indi Premadasa memastikan, tim penyidik kejaksaan memisahkan (split) berkas antara tersangka pertama dengan tersangka kedua dan ketiga. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses hukum.

     "Dengan demikian kami akan bisa segera melakukan pemberkasan dan pelimpahan terhadap tersangka pertama taanpa harus menunggu pemeriksaan tersangka yang lain," katanya.   

     Sementara itu ditemui usai menjalani pemeriksaan, Suprapto enggan berkomentar banyak, namun ia memebernarkan telah dipanggil kejaksaan guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

     "Tadi hanya ditanya-tanya begitu saja," jawabnya singkat.

     Kuasa hukum Suprapto, Eko Pujiantoro, juga enggan berbicara banyak, ia menolak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

     "Mohon maaf untuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menyampaikan, silakan saja tanya langsung kepada pihak kejaksaan selaku pihak yang memanggil klien kami," kata Eko Pujiantoro.     

     Kasus dugaan korupsi proyek pembukaan jalan untuk pipa PDAM ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Kejaksaan mendugapelaksanaan pekerjaan tersebut menyalahi aturan, karena penunjukan kontraktor pelaksana dilakukan tanpa melalui tahap lelang. 

     Selain itu penunjukan pekerjaan itu tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran di PDAM Trenggalek, anggaran baru tersedia setelah pekerjaan dilaksanakan, yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Trenggalek senilai Rp4,5 miliar.

     "Yang lebih parah dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan rekanan itu tidak ada nominal anggaran yang dialokasikan, jumlah anggaran ditentukan setelah pekerjaan selesai dan dihitung berdasarkan volume yang ada," kata Indi Premadasa.

     Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut PDAM membayar pihak kontraktor dengan anggaran senilai lebih dari Rp700 juta. Pembayaran itu disinyalir syarat akan korupsi karena tidak tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya.

     "Makanya dari hasil audir kerugian keuangan negara, kasus tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp470 juta," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon