Trenggalek, 7/10 - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Senin mengatakan, beberapa calon tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan penemuan barang bukti.
"Jadi kami beberapa waktu yang lalu telah menyita sejumlah dokumen dan dari dokumen itu nampaknya semakin menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proses akuisisi BPR Prima," katanya
Menurutnya jumlah calon tersangka baru yang dibidik kejaksaan lebih dari dua orang. Namun Indi enggan menyebutkan latar belakang para calon tersangka itu.
"Nanti kalau sudah saja kalau sudah ada penetapan akan kami buka, yang jelas perkara ini sekarang sudah mulai terang benerang siapa saja yang terlibat dan perannya seperti apa," ungkapnya.
Selain calon tersangka baru, proses akuisisi BPR Prima Durenan tersebut juga mengindikasikan adanya praktek gratifikasi atau suap-menyuap dengan nilai ratusan juta rupiah.
Indi Premadasa menambahkan, terkait temuan alat bukti baru itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Gatot Purwanto yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik es.
"GT (Gatot) kami periksa, karena kami perlu keterangan dari yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa dokumen dan surat yang kami sita," katanya.
Proses pembelian BPR Prima itu disinyalir syarat kejanggalan dan terdapat beberapa item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejaksaan menduga adanya penggelembungan (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.
BPR Prima dibeli Pemkab Trenggalek senilai Rp1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Dari nilai itu, dana Rp1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR.
Namun dari pemeriksaan kejaksaan ada transaksi keuangan sebesar Rp1,03 miliar yang ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan perincian Rp500 juta untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak jelas peruntukannya.
Dari penghitungan awal kejaksaan, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta rupiah.
"Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Sementara itu dari proses awal penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Asisten II Setda Trenggaek, Subro Muhsi Samsuri.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon