Kepala ULP Trenggalek, Umbar Pramadi mengatakan, kesalahan itu terjadi saat proses pengumuman pemenang lelang di situs resmi LPSE Trenggalek. Menurutnya hal itu terjadi karena jumlah lelang proyek yang ditangani cukup banyak.
"Sedangkan jumlah personil yang menangani ULP hanya sedikit, hal ini sangat mungkin terjadi kesalahan," ujarnya.
Lanjut Umbar, pengumuan yang seharusnya menyatakan salah satu penawar sebagai pememangnya, justru sakah dan menyatakan bahwa proyek senilai Rp550 juta itu gagak tender.
Pihaknya mengklaim, untuk proses telah dilakukan sebagaimana mestinya, termasuk meneliti penawaran dari dokumen para kontraktor.
Sebelumnya, proyek DAM Dawuhan di Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek dibidik oleh kepolisian setempat, karena diduga terjadi penyelewengan.
Pekerjaan fisik yang telah dinyatakan gagal tender itu, tiba-tiba telah dikerjakan oleh salah satu kontraktor asal Blitar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon