Trenggalek, 12/9 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menaikkan status dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Dr Soedomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Setelah kami menerima hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur dan menyatakan ada kerugian negara yang timbul, maka penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Kamis.
Pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) serta surat perintah penyidikan. Tim penyidik juga mulai melakukan langkah lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dijelaskan, selama tahap penyidikan, penyidik khusus tindak pidana korupsi (tipikor) telah memeriksa enam orang saksi dari RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
Para saksi tersebut antara lain, kepala bagian tata usaha, kepala instalasi farmasi, kasi pelayanan penunjang medis, kabid pelayanan medis, bendahara pengeluaran dan kasi pelayanan medis.
"Namun kami masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Jawa Timur," imbuh Denny.
Ia memprediksi proses penghitungan kerugian keuangan negara akan selesai dalam kurun waktu satu bulan mendatang. Namun polisi mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka.
Kapolres menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan obat ini terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Saat itu rumah sakit milik Pemkab Trenggalek tersebut melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor yang menjadi penyedia barang memberikan komisi kepada rumah sakit Rp98 juta. Dana yang seharusnya masuk dalam kas badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit justru dialihkan ke rekening lain.
"Ada dua rekening yang digunakan untuk mentransfer komisi tersebut, kedua rekening itu atas nama pegawai rumah sakit," kata Denny Setya Nugraha Nasution.
Masih menurut kapolres, perintah pengalihan komisi tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD Dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto. Polisi menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pada saat kami mulai melakukan langkah penyelidikan, dana yang dialihkan tadi dikembalikan ke kas rumah sakit sebesar Rp96 juta, tapi pengembalian uang itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut polisi berencana menjerat tersangkanya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 Rahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon