Kepala KPPM Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, Jumat mengatakan, penundaan ijin itu dilakukan hingga pemberlakuan perubahan atas peraturan daerah (perda) tentang penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional.
"Saat ini perdanya sedang diproses, kalau tidak salah tinggal menunggu persetujuan gubernur. Nanti kalau sudah diundangkan baru akan kami proses ijinnya," katanya.
Sebelum terbitnya ijin operasional, pihak kantor pos dilarang keras untuk membuka bisnis minimarket yang berafiliasi dengan Indimaret tersebut.
"Apabila, nekat beroperasi, Pemkab Trenggalek melalui Satpol PP sebagai penegak perda akan bertindak tegas dengan menutup paksa," ujarnya.
Menurutnya, permohonan ijin Post Shop itu telah diajukan ke KPPM sejak beberapa bulan yang lalu, namun hal itu tidak menjamin PT Pos Indonesia bakal mendapatkan ijin, karena harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Termasuk lokasinya apakah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah, kalau tidak sesuai ya tidak diijinkan,makanya nanti akan kami lihat," imbuh Triadi.
Sementara itu, informasi dari internal kantor Pos Trenggalek, operasional minimarket itu hanya tinggal menunggu ijin dari pemerintah setempat.
"Kalau, untuk perlengkapan didalam toko sudah sebetulnya sudah siap, begitu ijin keluar siap beroperasi," katanya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon