Trenggalek, 30/9 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Jawa Timur, Senin rwesmi menerima surat penunjukan Hari Langgeng Wiyono sebagai pelaksana tugas (plt) ketua DPRD dari PDI Perjuangan.
"Tadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Martono menemui saya untuk menyerahkan surat penunjukan plt ketua untuk menggantikan Pak Akbar Abbas, yang saat ini sedang terjerat kasus hukum" kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur.
Menurutnya, penunjukan pengganti sementara ketua DPRD tersebut merupakan keputusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, tertanggal 16 September 2013.
Terkait adanya usulan itu, pihaknya segera menyampaikan ke unsur pimpinan dewan guna diproses di badan musyawarah (bamus) dan diumumkan melalui rapat paripurna.
"Untuk penunjukan plt ini tidak ada pelantikan, nanti cukup disampaikan kepada seluruh anggota DPRD pada saat rapat paripurna, karena sifatnya juga masih sementara" ujarnya.
Abu Mansur menambahkan, munculnya nama pengganti tersebut sekaligus akan menggeser posisi pelaksana tugas sebelumnya yang dipegang oleh unsur pimpinan dewan, Samsul Anam.
"Sesuai dengan ketentuan, Pak Samsul hanya bertugas disaat terjadi kekosongan ketua DPRD karena pihak partai pengusung yakni PDI Perjuangan belum menunjuk pelaksana tugasnya," tandasnya.
Proses pengesahan Hari Langeng Wiyono sebagai ketua dewan diperkirakan membutuhkan waktu antara satu hingga dua pekan kedepan.
Masih menurut sekretaris dewan, masa jabatan pelaksana tugas ketua DPRD tersebut berlaku hingga kasus hukum yang menjerat Akbar Abbas memiliki kekuatan hukum tetap.
"Apabila nanti dalam perkara tersebut Pak Abbas diputus bersalah dan harus berhentikan dari keanggotaan di DPRD, maka untuk posisi ketua akan kami kembalikan lagi kepada partai pengusung (PDI Perjuangan) untuk kembali melakukaan penunjukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas harus menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan karena terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan.
Dalam kasus ini majelis akim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terkait putusan tersebut mantan Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Trengalek mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon