Plt Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, Jumat mengatakan, kepastian itu setelah pihaknya menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 171.406/379/011/2013 tantang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Trenggalek.
"Kami menerima tembusannya kemarin lusa, dengan adanya SK ini tidak ada lagi alasan untuk menunda proses PAW," katanya.
Menindaklanjuti SK tersebut, rencananya unsur pimpinan dewan akan melakukan rapat koordinasi dan segera merumuskan penentuan waktu rapat paripurna PAW bersama badan musyawarah (bamus).
Pimpinan dewan menargetkan, pelantikan pengganti, Puguh Purnomo tersebut paling lambat dilaksanakan akhir September mendatang.
"Semuanya sudah lengkap dan jelas serta ada dasar hukumnya, makanya kami akan melakukan rapat bersama bamus," ujarnya.
Lanjut Samsul Anam, calon yang bakal menggantikan posisi Puguh di kursi legislatif adalah Sumaryati, yang pada Pemilu 2009 lalu ikut berkompetisi dengan menjadi caleg PKPI.
Sementara itu disinggung mengenai gugatan yang diajukan pihak Puguh Purnomo ke Pengadilan Negeri Trenggalek, pimpinan DPRD menyatakan tidak gentar.
"Dalam gugatan tersebut pimpinan DPRD juga ikut menjadi tergugat, tapi kami tidak masalah, karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur," imbuh Samsul.
Pihaknya optimistis akan menang dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Seluruh kebijakan yang diambil terkait proses PAW telah sesuai dengan ketentuan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon