Ketua PKPI Trenggalek, Haris Yahdiman, Selasa mengatakan, gugatan yang diajukan anggota DPRD setempat, Puguh Purnomo dinilai tidak mendasar dan terkesan konyol.
"Apanya yang mau digugat, kalau yang bersangkutan saat ini nyata-nyata sudah menyeberang ke partai lain dengan menjadi calon legislatif Partai Hanura," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota dewan yang pindah partai dan tidak perlu mengundurkan diri kedudukannya di DPRD hanya berlaku bagi partai non-peserta Pemilu 2014.
"Sedangkan PKPI adalah peserta pemilu tahun depan, maka secara otomatis apabila pindah partai harus dilakukan proses PAW, kalau tidak, justru kami yang salah," imbuhnya.
Haris balik menyerang, apabila Puguh Purnomo enggan dilakukan proses pergantian, pencalegkan yang bersangkutan di Partai Hanura terancam gagal. Terlebih sampai saat ini belum mengantongi surat pemberhentian dari PKPI.
Lanjut dia, pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Trenggalek juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat proses PAW yang diajukan belum mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
"Ini masih proses dan belum ada keputusan dari gubernur, apanya yang mau digugat. Kecuali kalau keputusan PAW sudah turun, itu baru ada relefansinya," ujarnya.
Namun demikian, sebagai institusi partai, pihaknya mengaku siap untuk melayani gugatan yang diajukan Puguh Purnomo. Ia yakin rencana PAW tersebut tidak akan dibatalkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Puguh Purnomo anggota DPRD Trenggalek yang juga mantan ketua DPK PKPI Kabupaten Trenggalek menggugat partainya ke pengadilan.
Gugatan itu dilayangkan terkait rencana PAW terhadap dirinya yang kini maju sebagai caleg Partai Hanura. Puguh menilai, mekanisme PAW tersebut terdapat beberapa prosedur yang salah.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon