Trenggalek, 22/8 - Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya melepas salah satu terduga teroris asal Trenggalek, Andri Wahono, yang sebelumnya ikut ditangkap dalam penggerebekan di salah satu percetakan di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengatakan, pelepasan itu dilakukan semalam, setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Andri dinilai tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Informasi terakhir dari Mabes Polri yang bersangkytan sudah dikeluarkan, jadi belum dapat dibuktikan sebenarnya keterkaitannya dengan teroris ini," kata Denny
Denny menambahkan, dari penelusuran yang dilakukan oleh tim khusus Polres Trenggalek juga tidak ditemukan adanya inddikasi keterlibatan Andri Wahono dalam jaringan terorisme.
"Dia sangat baik dalam berinteraksi dengan keluarga maupun tetangganya, selama ini juga tidak pernah ada masalah dengan lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya Selasa lalu Tim Densus 88 Anti Teror melakukan penggerebekan di percetakan 'Andescre' di RT 06/RW 08 No. 12 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga terduga teroris yang ditangkap salah satunya adalah Andri Wahono warga Dusun Gandu Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Ia diduga menjadi bagian jaringan teroris yang hendak melakukan pengeboman kedutaan besar Myarmar.
Kabar penangkapan tersebut sempat membuat syok seluruh anggota keluarganya yang ada di Trenggalek. Keluarga tidak percaya anak tersebut terlibat pelanggaran hukum, karena selama ini tidak pernah berbuat yang "neko-neko".
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon